Perdipati Kotawaringin

Mangkubumi (Rijksbestierder/Pepatih Dalem/Perdipati/Pabbicara Butta/Tuan Bicara/Raja Bicara/ Tomarilaleng) adalah sebutan untuk Perdana Menteri yang pernah dipakai pada kerajaan-kerajaan di JawaSumatera dan Kalimantan.[1]
Tugas dan tanggung jawab Mangkubumi atau Perdipati sangat luas karena segala tugas pemerintahan dan kemasyarakatan termasuk sosial budaya dibawah koordinasi dan kendalinya. Biasanya yang dinobatkan menjadi Perdipati di kerajaan khususnya di kalimantan trah yang terdekat di kerajaan atau yang berhak menjadi raja tetapi yang bersangkutan lebih memilih untuk menjadi perdipati. di Kerajaan Kotawaringin dapat diambih contoh dalam hal ini. Sultan ke-IX kerajaan Kotawaringin yaitu *angeran Ratu Imanudin mempunyai anak yang menjadi Raja ke-XII Kerajaan Kotawaringin yaitu Pangeran ratu Sukma negara. Pangeran Ratru Sukma negara ini mempunyai anak 3 (tiga ) orang, Anak pertama namnya Pangeran kelanan Perbiwijaya, anak keduanya namanya Pangeran Bagawan  dan anak Ketiga namanya pangeran Penghulu. Di dalam dinasti kerajaan  untuk meneruskan kepemimpinan ssebagai Raja semestinya diantara dari tiga anak tersebut. Tetapi diantara ketiga anak dari Sultan ke XII, Pangeran ratu Sukma negara ini, tidak bersedia menjadi raja dengan persetujuan dari anak Pertama ( Pangeran Kelanana ) Perbuwijaya dan dengan kesepakatan dua orang saudaranya maka ditunjuklahlah keponakannya menjadi Raja ke-XIII  yaitu Pangeran Ratu Sukma Alamsyah, Putra dari Pangeran Ratu begawawan Kesuma Alam. Sementara Pangeran kelana ddinobatkan menjadi  Perdipati ( Perdana Mentri ) dan Pangeran Begawan Kesuma Alam saudaranya menjadi Raja Muda Kotawaringin. Penyerahan kekuasaan kepada keponakan ini  berikut dengan penguasaan aset dan termasuk perumahan  dan barang bergerak dan tidak bergerak lainnya. 
Dalam era sekarang Perdipati bisa saja disebut Pemangku Adat Keperdipatian karena tidak ada wewenang Pemerintahan hanya melestarikan adat dan budaya saja.

Komentar